zalfaz

Donasi klik link ini https://saweria.co/zalfaz

Assalamu alaikum warrahmatullohi wabarokatuh,

Selamat datang di channel zalfaz.

Kali ini kami akan menyampaikan beberapa kutipan yang mungkin menjadi unek unek dari kami atas seringnya topik ini dibahas oleh kawan kawan di dunia maya, soalnya mereka Cuma beraninya disana, hehehe.

Sebelumnya saya ingin bercerita tentang pernikaha Rosulullah.

saat sayidah khotijah masih ada, rosulullah hanya memiliki satu istri.

Begitu pula dengan sayidina ali karomahullohu wajha, baliau hanya memiliki satu istri yaitu sayidah Fatimah ketika masih ada.


Begitulah kisah rosululloh jika kita memang meneladani sunnahnya.

Sebelum membuka tafsir surat annisa ayat 3, perkenankan kami menampilkan pendapat para alim terhadap poligami.

Berikut ini adalah kutipan ayat, transliterasi, terjemahan, dan tafsir Surat An-Nisa ayat 3 dari sejumlah kitab tafsir:

Artinya, “Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah perempuan-perempuan yang kalian sukai, dua, tiga atau empat. Lalu bila kalian khawatir tidak adil (dalam memberi nafkah dan membagi hari di antara mereka), maka nikahilah satu orang perempuan saja atau nikahilah budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.”

dikutib dari website N U online kami akan menyampaikan ragam tafsir sebagai berikut :

pertama .

Menurut Imam Fakhruddin Ar-Razi, ayat ke-3 ini menerangkan tentang pernikahan, ini adalah hukum kedua yang dijelaskan Allah dalam Surat An-Nisa’, setelah sebelumnya dijelaskan hukum yang pertama dalam ayat ke-2 yang berkaitan dengan hukum harta anak yatim.

Ulama ahli tafsir berbeda pendapat dalam memahami konteks ayat, “Bila kalian khawatir tidak dapat berlaku adil dalam (menikahi) anak-anak yatim perempuan, maka nikahilah dari perempuan-perempuan yang kalian sukai…”

Pertama, menurut Sayyidah Aisyah RA konteks ayat ini adalah anak yatim perempuan yang berada dalam perawatan walinya, lalu si wali tertarik kecantikan dan harta anak tersebut sehingga ingin menikahinya dengan mahar paling murah. Kemudian bila berhasil menikahinya, si wali akan memperlakukannya dengan perlakuan yang buruk karena tidak akan ada orang yang membelanya.

Dalam konteks seperti itulah pada ayat ini Allah menegaskan, “Bila kalian khawatir akan berperilaku zalim terhadap anak-anak yatim perempuan saat menikahinya, maka nikahilah perempuan selain mereka yang kalian sukai.”

Sederhananya, bila orang khawatir tidak berbuat adil terhadap anak-anak yatim perempuan yang dirawatnya, maka jangan nikahi mereka, akan tetapi nikahi wanita yang lain.


Kedua, menurut sebagian ulama, sebagaimana pendapat Ibnu Abbas RA dalam riwayat Ali bin Abi Thalhah Al-Walibi (wafat 143 H), ketika turun ayat ke-2 Surat An-Nisa’ tentang anak yatim dan dosa besar memakan hartanya, maka para wali yatim saat itu takut melakukan dosa tersebut, karena tidak mampu berbuat adil dalam memenuhi hak-hak anak yatim yang dirawat mereka.

Padahal, di sisi lain saat itu di antara mereka juga ada laki-laki yang beristri banyak dan membutuhkan biaya nafkah yang tidak sedikit. Sementara mereka tidak mampu memenuhi hak-hak istri mereka.

Dalam kondisi seperti inilah kemudian dikatakan kepada mereka, “Bila kalian takut tidak dapat berbuat adil dalam memenuhi hak-hak anak yatim dan merasa berat hati karenanya, semestinya kalian juga takut atas ketidakadilan kalian terhadap para istri.”

Lalu mereka berkata, “Sebutkan jumlah istri karena orang yang merasa dosa atau bertobat darinya tapi masih melakukan dosa semisalnya, maka seolah-olah sebenarnya ia tidak merasa dosa.”

Sederhananya, bila orang khawatir berdosa karena tidak mampu berbuat adil kepada anak-anak yatim, semestinya mereka juga khawatir berdosa karena tidak mampu berbuat adil terhadap para istri.

Oleh karenanya, jangan banyak istri melebihi kemampuan bertanggung jawab atas mereka. (Fakhruddin Muhammad Ar-Razi, Tafsir Fakhruddin Ar-Razi, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IX, halaman 177-178) dan (Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, [Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyah: 1431 H/2010 M], halaman 88-89).

Ketiga, menurut sebagian ulama lainnya, konteks ayat ini adalah para lelaki merasa berat dengan urusan perwalian anak yatim. Dalam kondisi seperti itu lalu dikatakan kepada mereka, “Jika kalian takut tidak dapat memenuhi hak anak-anak yatim, semestinya kalian juga takut terhadap perbuatan zina, karenanya nikahilah wanita-wanita yang halal dan hati-hati berada di sekitar wanita yang diharamkan.”

Keempat, menurut Ikrimah RA (24 sebelum Hijriyah 13 H/598-634 M), konteks ayat ini berkaitan dengan seorang laki-laki yang mempunyai istri banyak dan anak yatim yang juga banyak. Ketika ia menafkahkan hartanya untuk para istrinya, hartanya habis dan menjadi orang yang kurang harta, maka ia akan akan mampu memenuhi hak nafkah anak yatim yang dirawatnya.

Dalam konteks seperti ini Allah memberi peringatan agar laki-laki tidak beristri lebih dari empat (4). Bila masih khawatir tidak mampu memenuhi hak nafkah mereka maka hendaknya beristri, tiga (3), dua (2) atau satu (1) saja.

Menurut Ar-Razi, pendapat keempat inilah yang paling mendekati kebenaran. Konteks ayat ini adalah peringatan Allah kepada para lelaki agar tidak terlalu beristri banyak. Karena bisa jadi ia justru akan berbuat zalim dengan mengambil harta anak yatim yang dirawatnya untuk memenuhi kebutuhan para istrinya. (Ar-Razi, Tafsir Al-Fakhr Ar-Razi, juz IX, halaman 177-178).


An-Nisa 4:3

Indonesian - Tafsir Ibn Kathir

Yakni apabila di bawah asuhan seseorang di antara kalian terdapat seorang anak perempuan yatim, dan ia merasa khawatir bila tidak memberikan kepadanya mahar misil-nya, hendaklah ia beralih mengawini wanita yang lain, karena sesungguhnya wanita yang lain cukup banyak, Allah tidak akan membuat kesempitan kepadanya.

Imam Bukhari mengatakan. telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Hisyam ibnu Urwah. dari ayah-nya, dari Aisyah, bahwa ada seorang lelaki yang mempunyai anak perempuan yatim, lalu ia menikahinya. Sedangkan anak perempuan yatim itu mempunyai sebuah kebun kurma yang pemeliharaannya dipegang oleh lelaki tersebut, dan anak perempuan yatim itu tidak mendapat sesuatu maskawin pun darinya. Maka turunlah firman-Nya:

Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil...

Menurut keyakinanku, dia (si perawi) mengatakan bahwa anak perempuan yatim tersebut adalah teman seperseroan lelaki itu dalam kebun kurma, juga dalam harta benda lainnya.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Sa d, dari Saleh ibnu Kaisan, dari Ibnu Syihab yang mengatakan bahwa Urwah ibnuz Zubair pernah menceritakan kepadanya bahwa ia pernah bertanya kepada Siti Aisyah mengenai firman-Nya:

Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kalian mengawininya)

Siti Aisyah mengatakan, Hai anak saudara perempuanku, anak yatim perempuan yang dimaksud berada dalam asuhan walinya dan berserikat dengannya dalam harta bendanya. Lalu si wali menyukai harta dan kecantikannya, maka timbullah niat untuk mengawininya tanpa berlaku adil dalam maskawinnya, selanjutnya ia memberinya maskawin dengan jumlah yang sama seperti yang diberikan oleh orang lain kepadanya (yakni tidak sepantasnya). Maka mereka dilarang menikahi anak-anak yatim seperti itu kecuali jika berlaku adil dalam mas kawinnya, dan hendaklah maskawinnya mencapai batas maksimal dari kebiasaan maskawin untuk perempuan sepertinya. Jika para wali tidak mampu berbuat demikian, mereka diperintahkan untuk kawin dengan wanita lain selain anak-anak perempuan yatim yang berada dalam perwaliannya. Urwah mengatakan bahwa Siti Aisyah pernah mengatakan, Sesungguhnya ada orang-orang yang meminta fatwa kepada Rasulullah Saw. sesudah ayat di atas. Maka Allah menurunkan firman-Nya:

Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita (An Nisaa:127).

Siti Aisyah melanjutkan kisahnya, bahwa diturunkan pula ayat lain-nya, yaitu firman-Nya:

...sedangkan kalian ingin mengawini mereka. (An Nisaa:127)

Karena ketidaksukaan seseorang di antara kalian terhadap anak yatim yang tidak banyak hartanya dan tidak cantik, maka mereka dilarang menikahi anak yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya, kecuali dengan maskawin yang adil. Demikian itu karena ketidaksukaan mereka bila anak-anak yatim itu sedikit hartanya dan tidak cantik.

Firman Allah Swt.:

dua, tiga, empat.

Nikahilah wanita mana pun yang kamu sukai selain dari anak yatim: jika kamu suka, boleh menikahi mereka dua orang, dan jika suka, boleh tiga orang, dan jika kamu suka, boleh empat orang. Seperti pengertian yang terdapat di dalam firman-Nya:

Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan (untuk meng-rus berbagai macam urusan) yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga, dan empat. (Faathir :1)

Maksudnya, di antara mereka ada yang mempunyai dua buah sayap. tiga buah sayap, ada pula yang mempunyai empat buah sayap. Akan tetapi, hal ini bukan berarti meniadakan adanya malaikat yang selain dari itu karena adanya dalil yang menunjukkan adanya selain itu.

Masalahnya lain dengan dibatasinya kaum lelaki yang hanya boleh menikahi empat orang wanita. Maka dalilnya berasal dari ayat ini, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan jumhur ulama, mengingat makna ayat mengandung pengertian dibolehkan dan pemberian keringanan. Seandainya diperbolehkan mempunyai istri lebih dari itu (yakni lebih dari empat orang), niscaya hal ini akan disebutkan oleh firman-Nya.

Imam Syafii mengatakan, Sesungguhnya sunnah Rasulullah Saw. yang menjelaskan wahyu dari Allah telah menunjukkan bahwa seseorang selain Rasulullah Saw. tidak boleh mempunyai istri lebih dari empat orang wanita. Apa yang dikatakan oleh Imam Syafii ini telah disepakati di kalangan para ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari segolongan ulama Syi’ah yang mengatakan, Seorang lelaki diperbolehkan mempunyai istri lebih dari empat orang sampai sembilan orang. Sebagian dari kalangan Syi ah ada yang mengatakan tanpa batas. Sebagian dari mereka berpegang kepada perbuatan Rasulullah Saw. dalam hal menghimpun istri lebih banyak daripada empat orang sampai sembilan orang wanita, seperti yang disebutkan di dalam hadis sahih.

Adapun mengenai boleh menghimpun istri sebanyak sebelas orang, seperti yang disebutkan di dalam sebagian lafaz hadis yang diketengahkan oleh Imam Bukhari, sesungguhnya Imam Bukhari sendiri telah men-ta liq-nya (memberinya komentar). Telah diriwayatkan kepada kami, dari Anas, bahwa Rasulullah Saw. menikah dengan lima belas orang istri, sedangkan yang pernah beliau gauli hanya tiga belas orang, yang berkumpul dengan beliau ada sebelas orang, dan beliau wafat dalam keadaan meninggalkan sembilan orang istri. Hal ini menurut para ulama termasuk kekhususan bagi Nabi Saw. sendiri, bukan untuk umatnya, karena adanya hadis-hadis yang menunjukkan kepada pengertian tersebut, yaitu membatasi istri hanya sampai empat orang. Dalam pembahasan berikut kami akan mengemukakan hadis-hadis yang menunjukkan kepada pengertian tersebut.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail dan Muhammad ibnu Ja far, keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma mar, dari Az-Zuhri. Ibnu Ja far mengatakan bahwa di dalam hadisnya disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Syihab, dad Salim, dari ayahnya, bahwa Gailan ibnu Salamah As-Saqafi masuk Islam, saat itu ia mempunyai sepuluh orang istri. Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya: Pilihlah olehmu di antara mereka empat orang saja. Ketika pemerintahan Khalifah Umar. Gailan menceraikan semua istrinya dan membagi-bagikan hartanya di antara semua anaknya. Hal tersebut terdengar oleh sahabat Umar, maka ia berkata (kepada Gailan), Sesungguhnya aku tidak menduga setan dapat mencuri pendengaran (dari pembicaraan para malaikat) mengenai saat kematianmu, lalu membisikkannya ke dalam hatimu. Yang jelas. barangkali kamu merasakan masa hidupmu tidak akan lama lagi. Demi Allah, kamu harus merujuk istri-istrimu kembali dan kamu harus mencabut kembali pembagian harta bendamu itu. atau aku yang akan memberi mereka warisan dari hartamu, lalu aku perintahkan membuat lubang kuburan buatmu, kemudian kamu dirajam sebagaimana Abu Riqal dirajam dalam kuburannya.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Syafii, Imam Turmuzi, Imam Ibnu Majah, Imam Daruqutni, dan Imam Bailiaqi serta lain-lainnya melalui berbagai jalur dari Ismail ibnu Ulayyah, Gundar, Yazid ibnu Zurai , Sa id ibnu Abu Arubah, Sufyan As-Sauri, Isa ibnu Yunus, Abdur Rahman ibnu Muhammad Al-Muharibi, dan Al-Fadl ibnu Musa serta lain-lainnya dari kalangan para huffazul hadis, dari Ma mar berikut sanadnya dengan lafaz yang semisal sampai pada sabda Nabi Saw.: Pilihlah olehmu empat orang saja di antara mereka!

Sedangkan lafaz lainnya mengenai kisah Umar r.a. termasuk asar yang hanya diriwayatkan oleh Imam Ahmad sendiri. Tetapi hal ini merupakan tambahan yang baik dan sekaligus melemahkan analisis yang dikemukakan oleh Imam Bukhari terhadap hadis ini menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Turmuzi darinya.

Dalam riwayatnya itu Imam Turmuzi mengatakan bahwa ia pernah mendengar Imam Bukhari mengatakan bahwa hadis ini tidak ada yang hafal. Tetapi yang benar ialah hadis yang diriwayatkan oleh Syu aib dan lain-lainnya, dari Az-Zuhri yang mengatakan bahwa dia menceritakan hadis berikut dari Muhammad ibnu Abu Suwaid ibnus Saqafi, Gailan ibnu Salamah, hingga akhir hadis.

Imam Bukhari mengatakan, Sesungguhnya hadis Az-Zuhri, dari Salim, dari ayahnya hanyalah mengatakan bahwa seorang lelaki dari Bani Saqif menceraikan semua istrinya. Maka Umar berkata kepadanya, Kamu harus merujuk istri-istrimu kembali, atau aku akan merajam kuburmu sebagaimana kubur Abu Rigal dirajam. Akan tetapi, analisis Imam Bukhari ini masih perlu dipertimbangkan.

Imam Baihaqi mengatakan bahwa Yunus dan Ibnu Uyaynah meriwayatkannya dari Az-Zuhri, dari Muhammad ibnu Abu Suwaid. Hal ini sama dengan apa yang di-ta liq-kan(dianalisiskan) oleh Imam Bukhari. Dan isnad yang telah kami ketengahkan dari kitab Musnad Imam Ahmad semua perawinya adalah orang-orang yang siqah dengan syarat Syaikhain.

Kemudian diriwayatkan melalui jalur selain Ma mar, bahkan Az-Zuhri. Imam Baihaqi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafiz, telah menceritakan kepada kami Abu Ali Al-Hafiz, telah menceritakan kepada kami Abu Abdur Rahman An-Nasai dan Yazid ibnu Umar ibnu Yazid Al-Jurmi, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Ubaidillah, telah menceritakan kepada kami Sar-rar ibnu Mujasysyar, dari Ayyub, dari Nafi dan Salim, dari Ibnu Umar, bahwa Gailan ibnu Salamah pada mulanya mempunyai sepuluh orang istri. Lalu ia masuk Islam, dan semua istrinya ikut masuk Islam pula bersamanya. Maka Nabi Saw. menyuruh Gailan memilih empat orang istri saja di antara mereka. Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Nasai di dalam kitab sunannya.

Pada garis besarnya tersimpulkan bahwa seandainya diperbolehkan menghimpun lebih dari empat orang istri. niscaya Rasulullah Saw. memperbolehkan tetapnya semua istri Gailan yang sepuluh orang itu, mengingat mereka semua masuk Islam. Setelah Nabi Saw. memerintahkan Gailan memegang yang empat orang dan menceraikan yang lainnya, hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh memiliki istri lebih dari empat orang dengan alasan apa pun. Apabila hal ini berlaku untuk yang telah ada, maka terlebih lagi bagi yang pemula.

Firman Allah Swt.:

Dan jika kalian takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kalian miliki.

Maksudnya, jika kalian merasa takut tidak akan dapat berlaku adil bila beristri banyak, yakni adil terhadap sesama mereka. Seperti yang dinyatakan di dalam ayat yang lain, yaitu firman-Nya:

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian (An-nisa 129)

Pendapat yang sahih adalah apa yang dikatakan oleh jumhur ulama sehubungan dengan tafsir ayat ini:

Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. Yakni tidak berbuat zalim.


pendapat ulama masa kini

Nadirsyah Hosen ·

Mengapa dalam Al-Qur’an, pria dijanjikan bidadari di surga namun di dalamnya tidak dijanjikan ‘bidadara’ bagi wanita.

Koq rasanya tidak adil, kalau para pria dijanjikan mendapat bidadari di surga, sementara al-Qur’an diam saja soal bidadara untuk kami, kalangan wanita. Begitu pertanyaan yang pernah dilontarkan kepada GNH (Gus Nadirsyah Hosen) dari seorang ibu di jamaah beliau.

Ini penjelasan GNH: Para lelaki di masa Arab jahiliyah punya istri banyak, bahkan ada yang jumlahnya tak terbilang. Islam datang dan mengatur maksimal empat dalam satu waktu.

Namun aturan Islam dianggap merugikan tradisi pria Jahiliyah. “Kalau begitu, rugi dong kalau kami memeluk Islam?” begitu kira-kira pernyataan para pria pada saat itu.

Sebagai iming-iming, diceritakanlah dalam Al-Qur’an: Kalau patuh pada aturan Islam di dunia, kalian akan mendapatkan hasil dari kesuksesan kalian menahan diri di dunia. Di surga, kelak kalian akan dapat puluhan bidadari cantik.

Jadi, kata GNH, dengan kata lain, pria itu makhluk “rendahan” yang takluk dengan syahwat dan karenanya perlu dimingi-imingi kenikmatan bidadari di surga kelak.

Adapun wanita tidak dipandang sama soal ini. Wanita, bagi ajaran Nabi Muhamamad ini, adalah mahkluk terhormat. Kualitas keimanan mereka tidak berdasarkan iming-iming syahwat. Tanpa ada bidadara pun perempuan rela memeluk Islam dan mematuhi ajaranNya.

Tidakkah para wanita merasa Allah sedang memperlakukan mereka dengan terhormat? Tentu aneh kalau wanita merasa Allah tidak adil dan karenanya mereka meminta ada bidadara di surga.

Wanita sudah diperlakukan dengan terhormat. Keimanan mereka tidak bisa ditukar dengan iming-iming syahwat di akhirat.

Untuk para wanita, jangan minta turun kelas ya seperti kami para lelaki!


wawu pada ayat tersebut

ada yang memahami bahwa huruf wau [و] dalam kata مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ mengandung makna al-jam’u, dihimpun atau penambahan. Jadi, ayat tersebut bermakna dua ditambah tiga ditambah empat, berarti sembilan. Boleh menikahi wanita maksimal sembilan orang dalam waktu bersamaan. Pendapat ini cacat dan tertolak oleh Jumhur umat Islam dan kesepakatan seluruh Madzhab Ahlussunah waljama’ah. Makna yang seharusnya, huruf wau [و] dalam ayat tersebut bermakna at-takhyir, pilihan yaitu dibolehkan memilih 2, 3, atau 4 wanita sebagai istri dan tidak boleh lebih dari empat istri dalam waktu yang bersamaan.

13-09-2023 (202)

culture sosial event agustus


Jangan lupa klik iklan dan tulis komentar biar semangat bikin kontent..

Donasi klik link ini https://saweria.co/zalfaz

*: "" [26-10-2024 02:03]

*: "" [02-10-2024 03:36]

*: "" [02-04-2024 01:24]

*: "" [01-04-2024 09:11]

*: "" [20-12-2023 08:29]

*: "" [20-12-2023 01:26]

*: "" [10-09-2023 04:39]

*: "" [09-09-2023 07:19]

*: "" [24-12-2022 06:21]

*: "" [23-12-2022 02:57]

*: "" [24-10-2022 01:02]

*: "" [26-09-2022 03:15]

*: "" [24-09-2022 02:08]

*: "" [22-09-2022 11:50]

*: "" [16-09-2022 02:17]

*: "" [27-08-2022 09:12]

*: "" [20-08-2022 08:00]

*: "" [08-08-2022 09:27]

*: "" [06-08-2022 12:42]

*: "" [03-08-2022 05:11]

Al Mawa’idzul ‘Ushfuriyyah  40 HADITS NABAWIY DAN HIKAYAT SHUFI , Hadist ke 01..

LAMPIRAN 1 PENJELASAN BPOM RI NOMOR HM.01.1.2.10.22.172 TANGGAL 22 OKTOBER 2022 TENTANG INFORMASI KELIMA HASIL PENGAWASAN BPOM TERKAIT SIRUP OBAT ....

Menggunakan GPS pada Web..

Acer Aspire V5 132 operating system not found ..

Judul Skripsi Informatika atau sains teknologi yang mudah dan bagus..