Fathul Qorib 004- Perabotan dari Emas dan Perak

Fathul Qorib 004- Perabotan dari Emas dan Perak

(Pasal) menjelaskan wadah-wadah yang haram dipergunakan dan yang boleh dipergunakan. Mushannif mengawali dengan yang pertama (yang haram dipergunakan). Beliau berkata, selain keadaan darurat, tidak diperkenankan bagi laki-laki dan perempuan untuk menggunakan sesuatu dari wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak. Tidak untuk makan, minum dan selain keduanya.
Sebagaimana haram menggunakan barang-barang yang telah disebutkan di atas, begitu juga haram menyimpannya tanpa digunakan menurut pendapat al ashah.
Penyepuhan
Dan juga haram menggunakan wadah yang disepuh dengan emas atau perak, jika ada sepuhan yang terpisah seandainya dipanggang di atas api.

Wadah Selain Emas Dan Perak
Diperbolehkan menggunakan wadah yang terbuat dari selain keduanya, yaitu selain emas dan perak, yaitu wadah-wadah yang indah seperti wadah yang terbuat dari yaqut.

Tambalan Emas Dan Perak
Haram menggunakan wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang berukuran besar menurut ‘urf dengan tujuan berhias.
Jika tambalan perak itu berukuran besar karena ada hajat, maka diperbolehkan namun makruh. Atau berukuran kecil secara ‘urf karena tujuan berhias, maka dimakruhkan. Atau karena hajat, maka tidak dimakruhkan.
Adapun tambalan yang terbuat dari emas, maka hukumnya haram secara mutlak, sebagaimana yang disyahkan oleh imam an Nawawi.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *