Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 140.741. Artinya, UMP Jatim 2025 menjadi 2.305.985, yang sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Setelah penetapan UMP Jatim 2025, selanjutnya pemerintah kabupaten dan kota akan mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku di daerahnya. Adapun sesuai ketentuan maka batas waktu penetapan UMK 2025 di kabupaten dan kota se-Jawa Timur akan dilakukan maksimal 18 Desember 2024.
Kenapa UMR / UMK berbeda tiap daerah ?
Penentuan Upah Minimum Regional (UMR) melibatkan berbagai faktor dan pertimbangan yang dapat bervariasi di setiap daerah. UMR merupakan nilai gaji terendah yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawan agar mereka dapat hidup dengan nyaman di wilayah tersebut. Salah satunya adalah kebijakan pemerintah pusat dan daerah menetapkan kenaikan upah minimum setiap tahunnya, untuk memastikan bahwa upah yang diterima sudah sesuai. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah suatu standar kebutuhan hidup yang dibutuhkan oleh seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara jasmani selama satu bulan (biasanya dari survei setiap 5 tahun). Jabatan Karyawan juga mempegaruhi. Serikat pekerja juga berperan dalam pengesahan, dan banyak hal lainnya.