Kenaikan PPN 12 % itu semua apa tertentu ?

Kenaikan PPN 12 % itu semua apa tertentu ?

disklaimer yah, saya sebagai warga biasa yang baca peraturan itu hanya secukupnya saja, kadang gak ikut baca regulasi harus ikut toh kita cuma user dan pelanggan saja.

Pemerintah, yang secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. info yang saya terima adalah pembebanan untuk barang2 premium saja seperti gambar dibawah ini.

Namun anehnya ada info terbaru bahwa listrik mendapatkan diskon bagi yang dibawah 2200 VA ??

ANEHNYA DIMANA ??

anehnya adalah pernyataan pertama dari Menkue bahwa yang kena PPN adalah 3500 – 6600 VA, berarti selain itu kan gak kena ? lah kok sekarang dikasih diskon ??? diskonnya JANUARI – FEBRUARI saja. bukannya seharusnya tidak berdampak ???

atau gimana seh ceritanya ? ada yang bisa jelasin kah ? BOLEH TULIS DIKOMENTAR

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *