Jejak Digital Hasto, Harun Masiku, KPK, tersangka

Jejak Digital Hasto, Harun Masiku, KPK, tersangka

INFO Selasa 24 Desember 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,”
Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024

“Saudara HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara HM dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak melebar dan tidak memberikan keterangan yang memojokkan yang bersangkutan”

Kami tidak ingin ini menjadi sesuatu yang ya istilahnya adalah informasi yang mohon maaf agak liar gitu ya, ini bertanya apa segala macam, lebih baik sesaat setelah,”

“Nah sesaat setelah itu bisa satu hari, dua hari atau mungkin satu minggu, itu nanti tentu dari kedeputian penindakan yang akan menyarankan kepada juru bicara untuk pengaturan kapan akan dilaksanakan. Tapi prinsipnya itu bagian daripada akuntabilitas KPK kepada masyarakat,”

Kabar lain sebelumnya.
“Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati dalam acara peluncuran buku “Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis”, yang berlangsung pada Kamis (12/12/2024).

Pengakuan Hasto Usai Diperiksa KPK: Ditanya soal PAW hingga Sebut Harun Masiku Korban Kompas.com – 25/01/2020, 08:28 WIB

“Ya ada pertanyaan (itu) saya jelaskan seluruh aspek kronologisnya mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Pak Nazaruddin Kiemas”

“Karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu, ketika almarhum sutradara Ginting juga meninggal dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik,”

“Mengapa saudara Harun? Kami juga memberikan keterangan karena yang bersangkutan punya latar belakang yang baik, sedikit dari orang Indonesia yang menerima beasiswa dari Ratu Inggris dan memiliki kompetensi dalam internernational economic law,”

“Tim hukum kami menghimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut. Karena dari seluruh kontruksi yang dilkukan tim hukum, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu,”

Kabar Terkait.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Koruspi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyayangkan bocornya penetapan tersangka Hasto tersebut kepada public, sehingga terjadi simpang siur. “MAKI mendesak KPK menuntaskan penanganan perkara Hasto Kristiyanto ke pengadilan yang pagi ini sudah ramai maksimal 2 minggu setidaknya satu bulan (ke depan, red),” ungkap Boyamin kepada Hukumonline.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *